Jaminan Pemeliharaan atau Maintenance Bond adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pemilik proyek untuk menjamin kewajiban pemeliharaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Jaminan ini biasanya diterbitkan oleh bank dalam bentuk bank garansi atau oleh perusahaan asuransi dalam bentuk surety bond.
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
Menjamin Kualitas Hasil Pekerjaan
Jaminan Pemeliharaan memastikan kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan, cacat mutu, atau kekurangan pekerjaan yang muncul selama masa pemeliharaan.
Perlindungan bagi Pemilik Proyek
Pemilik proyek memiliki perlindungan finansial apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan.
Dasar Penerapan Jaminan Pemeliharaan
Pada Proyek Pengadaan Pemerintah
Dalam proyek pemerintah, Jaminan Pemeliharaan digunakan sebagai pengganti retensi dan menjadi syarat sebelum pembayaran penuh dilakukan.
Pada Proyek Swasta
Untuk proyek swasta, ketentuan Jaminan Pemeliharaan diatur berdasarkan kesepakatan kontrak antara pemilik proyek dan kontraktor.
Besaran Jaminan Pemeliharaan
Berapa Persen Jaminan Pemeliharaan Diambil?
Besaran Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan dalam persentase tertentu dari nilai kontrak.
Standar Persentase Jaminan Pemeliharaan
-
5% dari nilai kontrak
-
Umumnya digunakan sebagai pengganti uang retensi sebesar 5%
Persentase ini bertujuan untuk menjamin bahwa kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan hingga masa pemeliharaan berakhir.
Contoh Perhitungan Jaminan Pemeliharaan
Contoh Kasus
-
Nilai kontrak: Rp2.000.000.000
-
Persentase Jaminan Pemeliharaan: 5%
Perhitungan
- 5% × Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
Artinya, kontraktor harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan senilai Rp100 juta selama masa pemeliharaan.
Masa Berlaku Jaminan Pemeliharaan
Durasi Masa Berlaku
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan biasanya:
-
Dimulai sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
-
Berakhir pada Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
Durasi ini mengikuti ketentuan masa pemeliharaan dalam kontrak.

Risiko Jika Tidak Menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
Dampak bagi Kontraktor
Jika kontraktor tidak menyerahkan Jaminan Pemeliharaan, maka:
-
Pembayaran retensi tidak dapat dicairkan
-
Kontraktor dapat dikenakan sanksi kontrak
-
Pemilik proyek berhak menahan sebagian pembayaran
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan tanggung jawab kontraktor setelah pekerjaan selesai. Besaran jaminan umumnya sebesar 5% dari nilai kontrak, dan berlaku selama masa pemeliharaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya.
Jika Anda Membutuhkan Jaminan Hubungi kami :
Nama : Yedi Irawan
Nomor: 0813-4666-5545