Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk menjamin keseriusan peserta tender dalam mengikuti proses lelang proyek. Jaminan ini menjadi syarat wajib dalam pengadaan proyek pemerintah maupun swasta, khususnya sektor konstruksi, pengadaan barang, dan jasa.
Dengan adanya jaminan penawaran, pemilik proyek (owner) mendapatkan perlindungan apabila peserta tender mengundurkan diri, wanprestasi, atau tidak melanjutkan kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang. Jaminan ini dapat diterbitkan dalam dua bentuk:
- Bank Garansi
- Surety Bond (Bid Bond)
Keduanya memiliki fungsi sama, namun berbeda dari sisi penerbit, persyaratan, dan sistem jaminannya.
Umumnya nilai Jaminan Penawaran ditetapkan sebesar:
- 1% – 3% dari nilai penawaran proyek
- Menyesuaikan ketentuan dalam dokumen tender (RKS/IKP)
Contoh: Nilai proyek Rp5.000.000.000
Jaminan 2% → Rp100.000.000
Masa berlaku Bid Bond biasanya:
- 30 – 90 hari kalender
- Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tender

PT. Anugrah Luas Jaya
Alamat :
Jl. Kayu Mas Selatan IV Blok H No. 103, RT.2/RW.9 Pulo Gadung Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260
Telp/WhatshaApp
(+62) 813-4666-5545
