Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk menjamin kewajiban kontraktor dalam masa Jaminan proyek setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama (PHO).
Jaminan ini wajib diserahkan sebagai pengganti uang retensi, baik pada proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Apa Itu JaminanMaintenance Bond
Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek untuk menjamin bahwa:
-
Pekerjaan tetap sesuai spesifikasi
-
Kerusakan selama masa pemeliharaan akan diperbaiki
-
Kontraktor bertanggung jawab hingga serah terima akhir (FHO)
Jaminan ini dikenal juga sebagai:
-
Maintenance Bond
-
Jaminan Retensi Proyek
Besaran Nilai Jaminan Pemeliharaan
Nilai JamPem umumnya:
-
5% dari nilai kontrak
-
Sama dengan nilai uang retensi
Contoh:
Nilai kontrak Rp6.000.000.000
Retensi 5% → Rp300.000.000
Nilai Jaminan → Rp300.000.000
Masa Berlaku Jaminan Pemeliharaan
Masa berlaku:
-
Sejak PHO (Provisional Hand Over)
-
Hingga FHO (Final Hand Over)
Umumnya berlangsung:
-
3 – 12 bulan, tergantung ketentuan kontrak
Syarat Pengajuan Jaminan
-
Surat permohonan jaminan
-
Kontrak & addendum
-
Berita Acara PHO
-
NPWP perusahaan
-
NIB / SIUP
-
Akta pendirian & perubahan
-
KTP Direksi

PT. Anugrah Luas Jaya
PT Anugrah Luas Jaya adalah jasa agen asuransi dan bank garansi terpercaya yang melayani kebutuhan jaminan proyek, surety bond, dan asuransi konstruksi. Kami memberikan solusi cepat, aman, resmi, dan sesuai regulasi untuk mendukung kelancaran tender serta proyek di seluruh Indonesia.
Alamat :
Jl. Kayu Mas Selatan IV Blok H No. 103, RT.2/RW.9 Pulo Gadung Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260
Telp/WhatshaApp
(+62) 813-4666-5545
