Jaminan Pemeliharaan atau Maintenance Bondadalah jaminan yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pemilik proyek untuk menjamin kewajiban pemeliharaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

Jaminan ini biasanya diterbitkan oleh bank dalam bentuk bank garansi atau oleh perusahaan asuransi dalam bentuk surety bond.

Fungsi Jaminan Pemeliharaan

Menjamin Kualitas Hasil Pekerjaan

Jaminan Pemeliharaan memastikan kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan, cacat mutu, atau kekurangan pekerjaan yang muncul selama masa pemeliharaan.

Perlindungan bagi Pemilik Proyek

Pemilik proyek memiliki perlindungan finansial apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan.

Dasar Penerapan Jaminan Pemeliharaan

Pada Proyek Pengadaan Pemerintah

Dalam proyek pemerintah, Jaminan Pemeliharaan digunakan sebagai pengganti retensi dan menjadi syarat sebelum pembayaran penuh dilakukan.

Pada Proyek Swasta

Untuk proyek swasta, ketentuan Jaminan Pemeliharaan diatur berdasarkan kesepakatan kontrak antara pemilik proyek dan kontraktor.

Besaran Jaminan Pemeliharaan

Berapa Persen Jaminan Pemeliharaan Diambil?

Besaran Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan dalam persentase tertentu dari nilai kontrak.

Standar Persentase Jaminan Pemeliharaan

  • 5% dari nilai kontrak

  • Umumnya digunakan sebagai pengganti uang retensi sebesar 5%

Persentase ini bertujuan untuk menjamin bahwa kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan hingga masa pemeliharaan berakhir.

Contoh Perhitungan Jaminan Pemeliharaan

Contoh Kasus

  • Nilai kontrak: Rp2.000.000.000

  • Persentase Jaminan Pemeliharaan: 5%

Perhitungan

  • 5% × Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000

Artinya, kontraktor harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan senilai Rp100 juta selama masa pemeliharaan.

Masa Berlaku Jaminan Pemeliharaan

Durasi Masa Berlaku

Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan biasanya:

  • Dimulai sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)

  • Berakhir pada Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)

Durasi ini mengikuti ketentuan masa pemeliharaan dalam kontrak.

Jasa Surety Bond

Risiko Jika Tidak Menyerahkan Jaminan Pemeliharaan

Dampak bagi Kontraktor

Jika kontraktor tidak menyerahkan Jaminan Pemeliharaan, maka:

  • Pembayaran retensi tidak dapat dicairkan

  • Kontraktor dapat dikenakan sanksi kontrak

  • Pemilik proyek berhak menahan sebagian pembayaran

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan tanggung jawab kontraktor setelah pekerjaan selesai. Besaran jaminan umumnya sebesar 5% dari nilai kontrak, dan berlaku selama masa pemeliharaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya.

Jika Anda Membutuhkan Jaminan Hubungi kami :

Nama : Yedi Irawan

Nomor: 0813-4666-5545