Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa kontraktor atau penyedia jasa akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak setelah memenangkan tender proyek.
Jaminan ini menjadi syarat wajib dalam proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta, khususnya pada proyek konstruksi, pengadaan barang, dan jasa.
Apa Itu Jaminan Pelaksanaan?
Jaminan Performane Bond adalah jaminan yang diserahkan oleh kontraktor kepada pemilik proyek setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pekerjaan dimulai.
Fungsi utamanya adalah:
-
Menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
-
Memberikan perlindungan finansial kepada pemilik proyek
-
Menekan risiko wanprestasi kontraktor
Jaminan ini umumnya diterbitkan dalam bentuk:
-
Bank Garansi
-
Surety Bond (Performance Bond)
Besaran Nilai Jaminannya :
Nilai Jaminan Pelaksanaan umumnya sebesar:
-
5% – 10% dari nilai kontrak
-
Mengacu pada ketentuan dokumen kontrak atau RKS
Contoh Perhitungan:
Nilai kontrak proyek Rp10.000.000.000
Nilai Jaminan 5% → Rp500.000.000
Masa Berlaku Jaminan :
Masa berlaku biasanya:
-
Sejak SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja
-
Hingga serah terima pertama (PHO)
Jika proyek mengalami perpanjangan waktu, maka jaminan pelaksanaan wajib diperpanjang.
Syarat Pengajuan Jaminan :
Dokumen Administrasi
-
Surat permohonan jaminan
-
Salinan kontrak/SPMK
-
Dokumen tender
-
NPWP perusahaan
-
NIB / SIUP
-
Akta pendirian & perubahan
-
KTP Direksi

PT. Anugrah Luas Jaya
Alamat :
Jl. Kayu Mas Selatan IV Blok H No. 103, RT.2/RW.9 Pulo Gadung Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260
