Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk menjamin kewajiban kontraktor dalam masa Jaminan proyek setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama (PHO).

Jaminan ini wajib diserahkan sebagai pengganti uang retensi, baik pada proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta.

Apa Itu JaminanMaintenance Bond

Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek untuk menjamin bahwa:

  • Pekerjaan tetap sesuai spesifikasi

  • Kerusakan selama masa pemeliharaan akan diperbaiki

  • Kontraktor bertanggung jawab hingga serah terima akhir (FHO)

Jaminan ini dikenal juga sebagai:

  • Maintenance Bond

  • Jaminan Retensi Proyek

Besaran Nilai Jaminan Pemeliharaan

Nilai JamPem umumnya:

  • 5% dari nilai kontrak

  • Sama dengan nilai uang retensi

Contoh:

Nilai kontrak Rp6.000.000.000

Retensi 5% → Rp300.000.000
Nilai Jaminan → Rp300.000.000

Masa Berlaku Jaminan Pemeliharaan

Masa berlaku:

  • Sejak PHO (Provisional Hand Over)

  • Hingga FHO (Final Hand Over)

Umumnya berlangsung:

  • 3 – 12 bulan, tergantung ketentuan kontrak

Syarat Pengajuan Jaminan

  • Surat permohonan jaminan

  • Kontrak & addendum

  • Berita Acara PHO

  • NPWP perusahaan

  • NIB / SIUP

  • Akta pendirian & perubahan

  • KTP Direksi

jaminan pemeliharaan

PT. Anugrah Luas Jaya

PT Anugrah Luas Jaya adalah jasa agen asuransi dan bank garansi terpercaya yang melayani kebutuhan jaminan proyek, surety bond, dan asuransi konstruksi. Kami memberikan solusi cepat, aman, resmi, dan sesuai regulasi untuk mendukung kelancaran tender serta proyek di seluruh Indonesia.

Alamat :

Jl. Kayu Mas Selatan IV Blok H No. 103, RT.2/RW.9 Pulo Gadung Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260

Telp/WhatshaApp

(+62) 813-4666-5545